Ratusan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri usai dinyatakan lulus. Ternyata fenomena ini tidak hanya terjadi pada seleksi CASN dan PPPK tahun 2021, tetapi hampir di setiap penerimaan seleksi. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, situasi CASN mundur itu sudah biasa.
"Selalu terjadi di setiap periode penerimaan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022). Satya pun mengungkapkan, CASN yang mengundurkan diri ini beragam alasannya. Mulai dari gaji yang diterima kecil, kehilangan motivasi, penempatan lokasi tidak sesuai ekspetasi, hingga suami melarang istrinya menjadi CASN.
Sanksi bagi CPNS yang mundur telah diatur Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya CPNS yang mengundurkan diri.
Setidaknya ada 105 CPNS menyatakan mundur dengan alasan besaran gaji tak sesuai harapan hingga lokasi penempatan yang jauh. Oleh karena itu, Mardani meminta pemerintah memperbaiki sistem tata kelola ASN, termasuk perbaikan dalam sistem remunerasi. "Pemerintah harus melakukan evaluasi mengenai kesejahteraan CPNS yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil.
Harus ada peningkatan gaji mengikuti perkembangan kehidupan sehingga abdi negara cukup sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan maupun uang perjalanan dinas," katanya dalam keterangan tertulis. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kebutuhan masyarakat saat ini telah berubah. Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan psikologis CPNS yang berasal dari kalangan milenial maupun gen Z supaya sistem kerja di lingkungan pemerintah juga bisa sedikit menyesuaikan dengan zaman.
Kena kritik DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo justru menjawab, sebelum memutuskan menjadi CPNS disarankan untuk mengetahui dahulu gajinya. "Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya. Kalau mau lebih, ya bisnis saja," katanya. Memang, Tjahjo Kumolo mengakui, gaji pokok CPNS tergolong kecil di bawah Rp 5 juta. Kendati demikian, ada tunjangan yang didapatkan sehingga kesejahteraan PNS maupun PPPK terjamin.
Malah kata Tjahjo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengupayakan kesejahteraan pegawai pemerintahan sebagai bentuk apresiasi telah mengabdi kepada negara. "Tapi ada tunjangan kinerja atau gaji ke 13 dan gaji ke 14, ada lumpsum, honor lembur, dan dapat uang pensiun seumur hidup dari Taspen," ujarnya. Tjahjo Kumolo juga mengatakan, menjadi PNS adalah suatu panggilan pengabdian kepada negara.
Prinsip pengabdian menurutnya adalah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya. Jadi menurut dia, tidak ada alasan gaji yang kecil mengurungkan niat CPNS dan PPPK untuk mengundurkan diri. "Konsekuensinya gaji relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," jelas Tjahjo.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini pun akui, saat ini orang yang tertarik menjadi ASN semakin minim. Lantaran, konsep kerjanya tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.