Akal Bulus Herry Wirawan Bohongi Dokter Saat Persalinan Murid, Kerabat Sendiri pun Jadi Korban

Guru pesantren Herry Wirawan telah disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. Dari sidang tersebut akal bulus dan kebejatan Herry akhirnya sedikit demi sedikit terbongkar. Tidak menutup kemungkinan kekejian guru agama tersebut dalam memperlakukan muridnya bisa lebih banyak lagi, karena persidangan masih terus digelar.

Lewat Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi saksi itu digelar di PN Bandung, Selasa (28/12/2021) lalu, terbongkar kebohongan kebohongan Herry Wirawan untuk memuluskan aksi setannya. Salah satu kebohongan dikeluarkan Herry Wirawan pada dokter kandungan untuk menutupi tingkah bejatnya. Proses persalinan siswa korban rudapaksa Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan." "Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan. Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)." "Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya. Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.

Adapun persalinan siswa korban lainnya belum diketahui. "Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya. Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi.

Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap. "Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya. Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam persidangan sejumlah saksi, di antaranya dokter kandungan dan bidan, serta orang tua dan kakak dari Herry. "Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW." "Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban. Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri. "Masih ada kerabat lah," katanya.

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry. "Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu." "Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati. Bahkan, akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi. Ada satu orang yang melahirkan dua kali. Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia memperkosa belasan siswa. "Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan. Termasuk fakta fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf. "Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dianggap telah melakukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama. Hal itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi itu menghadirkan lima orang saksi.

Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan. Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa. "Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.

Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya. "Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya. Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.

Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya. "Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *