Dilarang Minum Miras, Suami Nekat Sayat Leher Istri, Korban Ditarik saat Hendak ke Rumah Tetangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang suami tega menganiaya istrinya menggunakan sebilah parang. Penganiayaan itu bermula saat korban melarang pelaku minum minuman keras (miras.

Namun, pelaku tak menggubris larangan itu. Korban lantas memilih mengalah dan pergi ke rumah tetangganya. Namun, ia malah ditarik oleh pelaku dan langsung dianiaya di bagian lehernya.

Kejadian suami hajar istri dengan parang ini telah dilaporkan di Polsek Alok pasca kejadian, Kamis, (6/1/2022) malam. Korban penganiyaaan Fransiska Sabe (28) usai kejadian mendatangi Kantor Polsek Alok melaporkan Ivono Lafanto (48), suaminya karena menganiayanya di siang bolong di rumah mereka di Kota Uneng. Fransiska kepada polisi menjelaskan, siang itu, Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wita telah terjadi tindak pidana atas dirinya.

Kasus yang ia alami bermula dari dirinya melarang pelaku untuk tidak minum minuman keras (Moke) lagi. Akan tetapi larangannya tidak diindahkan. "Karena tidak mau bertengkar, saya mengalah dan pergi ke tetangga tetapi waktu di perjalanan pelaku mengejar dan menarik saya kembali ke rumah." "Lalu pelaku mengambil sebilah parang dan langsung mengiris leher belakang saya sebanyak 1 kali."

"Leher belakang saya mengalami luka sayatan dan berdarah. Atas kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Alok guna proses selanjutnya dan saya telah membuat laporan polisi," papar Fransiska. Polsek Alok pasca menerima laporan langsung terjun ke TKP dan mengamankan pelaku dan membawa korban ke RSU Maumere guna dirawat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *