Link Net Tbk Berpeluang Kembangkan Layanan Fixed Line Broadband Pasca Akuisisi oleh Axiata

Perusahaan telekomunikasi PT Link Net Tbk berpeluang mengembangkan layanan fixed line broadband dan mobile di Indonesia pasca akuisisi kepemilikan saham terbesar Link Net, yakni Asia Link Dewa Pte. Ltd. (ALD) dan PT First Media Tbk (FM) kepada oleh Axiata Investments (Indonesia) SDN BHD (AII) dan PT XL Axiata Tbk (XL Axiata). Dia menambahkan, penyelesaian transaksi akuisisi kali ini akan memberikan kesempatan yang besar bagi perusahaannya bersama partner baru Link Net untuk menyediakan layanan fixed line broadband dan mobile kepada pelanggan residensial dan enterprise nya. "Banyak peluang sinergi untuk kedua perusahaan, mulai dari kerja sama dalam penggunaan backbone, transmisi jaringan, penyesuaian strategis tentang peningkatan pendapatan dan efisiensi biaya," ujar Marlo.

Peluang peluang ini juga diperkuat dengan hubungan Link Net yang erat dengan mitra bisnis dan pelanggan. "Saya dan tim manajemen saya menyambut transaksi ini dengan hangat dan kami percaya bahwa hal ini akan berkontribusi dalam pertumbuhan berkelanjutan dan peningkatan nilai pemegang saham di masa depan," imbuh Marlo. Seperti diketahui, Kamis, 27 Januari 2022 lalu dua pemegang saham terbesar Link Net, yakni Asia Link Dewa Pte. Ltd. dan PT First Media Tbk telah menandatangani perjanjian jual beli saham (SPA) untuk menjual 1.816.735.484 lembar saham.

Saham sebanyak ini merepresentasikan sekitar 66,03 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada PT Link Net Tbk (tidak termasuk saham treasuri) kepada pembeli Axiata Investments (Indonesia) SDN BHDdan PT XL Axiata Tbk. Harga transaksi penjualan saham ini adalah Rp4.800 per lembar. Merujuk kepada pengumuman publik, setelah transaksi jual beli berhasil dilakukan, Axiata Investments akan memiliki 1.266.419.288 lembar saham dan XL Axiata akan memiliki 550.316.196 lembar saham di Link Net. Soal tanggal penyelesaian transaksi akan bergantung kepada pemenuhan atau penghapusan ketentuan oleh para pihak yang terkait seperti yang tertulis di dalam SPA.

Sesuai dengan peraturan Tender Wajib, kewajiban untuk melakukan sebuah penawaran Tender Wajib terjadi apabila ada akuisisi yang menyebabkan perubahan kepemilikan utama di perusahaan terbuka di Indonesia. Berdasarkan peraturan Tender Wajib, jika Tender Wajib dijalankan maka harga yang ditawarkan harus lebih tinggi dari rata rata tertinggi dari harga perdagangan harian dalam 90 hari terakhir dari tanggal yang ditentukan seperti yang tertulis pada Pasal 18 dari POJK No. 9/POJK/POJK.04/2018 ("90 day Average Trading Price"); atau pertimbangan harga pembelian saham yang akan dijual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *