Pada rapat terbatas Senin (3/1/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyampaikan bahwa tak ada dispensasi bagi WNI untuk menjalani karantina kesehatan usai berpergian dari Luar Negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Keputusan Ketua Satgas Covid 19 2/2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan itu ditetapkan pada 4 Januari 2022. Dalam surat keputusan tersebut, Satgas Covid 19 menentukan tempat karantina terpusat untuk WNI yang baru saja kembali dari luar negeri.
Adapun kriteria tempat karantina terpusat ini hanya bisa digunakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri serta Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. Dalam diktum Ketujuh, ada aturan bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi terpusat. Jika tidak mau karantina di lokasi terpusat seperti Wisma Atlet, pegawai pemerintah wajib karantina di hotel yang sudah ditentukan.
Dalam diktum Kesepuluh, dijelaskan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," jelas surat tersebut